PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 disebutkan bahwa
pembangunan sumber daya manusia diarahkan untuk terwujudnya manusia
Indonesia yang sehat, cerdas, produktif
dan masyarakat yang semakin sejahtera (Bappenas 2005).
Melalui
Program Indonesia Sehat 2010, gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang
ingin dicapai adalah masyarakat yang antara lain hidup dalam lingkungan yang
sehat dan mempraktekkan perilaku hidup bersih dan sehat (Depkes 2003).
Lingkungan yang sehat termasuk di dalamnya bebas dari wabah penyakit menular.
Pengertian
pencegahan secara umum adalah mengambil tindakan terlebih dahulu sebelum
kejadian. Dalam mengambil langkah-langkah pencegahan, haruslah didasarkan pada
data atau keterangan yang bersumber dari hasil analisis dari epidemiologi.
Pencegahan penyakit berkembang secara
terus menerus dan pencegahan tidak hanya ditujukan pada penyakit infeksi saja,
tetapi pencegahan penyakit non-infeksi, seperti yang dianjurkan oleh James Lind
yaitu makanan sayur dan buah segar untuk mencegah penyakit scorbut. Bahkan pada
saat ini pencegahan dilakukan pada fenomena non-penyakit seperti pencegahan
terhadap ledakan penduduk dengan keluarga berencana.
Upaya
preventif/pencegahan adalah sebuah usaha yang dilakukan individu dalam mencegah
terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Prevensi secara etimologi berasal
dari bahasa latin, preventive yang artinya datang sebelum atau antisipasi, atau
mencegah untuk tidak terjadi sesuatu. Dalam pengertian yang sangat luas,
prevensi diartikan sebagai upaya secara sengaja dilakukan untuk mencegah
terjadinya ganggguan, kerusakan, atau kerugian bagi seseorang atau masyarakat.
(Notosoedirdjo dan Latipun, 2005 : 145). Tujuan pencegahan penyakit adalah
menghalangi perkembangan penyakit dan kesakitan sebelum sempat berlanjut.
Sehingga diharapkan upaya pencegahan penyakit ini mampu menyelesaikan masalah
kesehatan di masyarakat dan menghasilkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian konsep pencegahan penyakit?
2. Bagaimana
upaya yang dilakukan seorang tenkes dalam upaya pencegahan & pemberantasan
penyakit?
3. Bagaimana
bunyi undang-undang yang mengatur terkait pemberantasan dan pencegahan
penyakit?
C.
Tujuan
Tujuan
dari pmbuatan makalah ini adalah untuk menambah wawasan tentang pencegahan dan
pemberantasan penyakit serta dapat mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk
melakukan pemberantasan dan pencegahan penyakit.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A.
Pengertian
Pencegahan
adalah mengambil suatu tindakan yang diambil terlebih dahulu sebelum kejadian, dengan didasarkan pada data /
keterangan yang bersumber dari hasil analisis epidemiologi atau hasil
pengamatan / penelitian epidemiologi (Nasry, 2006). Pencegahan merupakan
komponen yang paling penting dari berbagai aspek kebijakan publik (sebagai
contoh pencegahan kejahatan, pencegahan penyalahgunaan anak, keselamatan
berkendara), banyak juga yang berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung
untuk kesehatan.
Konsep
pencegahan adalah suatu bentuk upaya sosial untuk promosi, melindungi, dan
mempertahankan kesehatan pada suatu populasi tertentu (National Public Health
Partnership, 2006).
B.
Tingkat
Pencegahan
Salah
satu kegunaan pengetahuan tentang riwayat alamiah penyakit adalah untuk dipakai
dalam merumuskan dan melakukan upaya pencegahan. Artinya, dengan mengetahui
perjalanan penyakit dari waktu ke waktu serta perubahan yang terjadi di setiap
masa/fase, dapat dipikirkan upaya-upaya pencegahan apa yang sesuai dan dapat
dilakukan sehingga penyakit itu dapat dihambat perkembangannya sehingga tidak
menjadi lebih berat, bahkan dapat disembuhkan. Upaya pencegahan yang dapat
dilakukan akan sesuai dengan perkembangan patologis penyakit itu dari waktu ke
waktu, sehingga upaya pencegahan itu di bagi atas berbagai tingkat sesuai
dengan perjalanan penyakit.
Ada empat tingkat utama
dalam pencegahan penyakit, yaitu :
1.
Pencegahan tingkat awal (Priemodial
Prevention)
ü Pemantapan
status kesehatan (underlying condition)
2.
Pencegahan tingkat pertama (Primary
Prevention)
ü Promosi
kesehatan (health promotion)
ü Pencegahan
khusus
3.
Pencegahan tingkat kedua (Secondary
Prevention)
ü Diagnosis
awal dan pengobatan tepat (early diagnosis and prompt treatment
ü Pembatasan
kecacatan (disability limitation)
4.
Pencegahan tingkat ketiga (Tertiary
Prevention)
ü Rehabilitasi
(rehabilitation)
Tingkat
pencegahan penyakit:
1. Pencegahan
tingkat Dasar (Primordial Prevention)
Pencegahan tingkat dasar merupakan usaha
mencegah terjadinya risiko atau mempertahankan keadaan risiko rendah dalam
masyarakat terhadap penyakit secara umum.
Tujuan primordial prevention ini adalah
untuk menghindari terbentuknya pola hidup social-ekonomi dan cultural yang
mendorong peningkatan risiko penyakit . upaya ini terutama sesuai untuk
ditujukan kepada masalah penyakit tidak menular yang dewasa ini cenderung menunjukan
peningkatannya.
Pencegahan ini meliputi usaha memelihara
dan mempertahankan kebiasaan atau pola hidup yang sudah ada dalam masyarakat yang
dapat mencegah meningkatnya risiko terhadap penyakit dengan melestarikan pola
atau kebiasaan hidup sehat yang dapat mencegah atau mengurangi tingkat risiko
terhadap penyakit tertentu atau terhadap berbagai penyakit secara umum.
Contohnya seperti memelihara cara makan, kebiasaan berolahraga, dan kebiasaan
lainnya dalam usaha mempertahankan tingkat risiko yang rendah terhadap berbagai
penyakit tidak menular.
Selain itu pencegahan tingkat dasar ini
dapat dilakukan dengan usaha mencegah timbulnya kebiasaan baru dalam masyarakat
atau mencegah generasi yang sedang tumbuh untuk tidak melakukan kebiasaan hidup
yang dapat menimbulkan risiko terhadap berbagai penyakit seperti kebiasaan
merokok, minum alkhohol dan sebagainya. Sasaran pencegahan tingkat dasar ini terutama
kelompok masyarakat usia muda dan remaja dengan tidak mengabaikan orang dewasa
dan kelompok manula. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pencegahan awal ini
diarahkan kepada mempertahankan kondisi dasar atau status kesehatan masyarakat
yang bersifat positif yang dapat mengurangi kemungkinan suatu penyakit atau
factor risiko dapat berkembang atau memberikan efek patologis. Factor-faktor
itu tampaknya banyak bersifat social atau berhubungan dengan gaya hidup atau
pola makan. Upaya awal terhadap tingkat pencegahan primordial ini merupakan
upaya mempertahankan kondisi kesehatan yang positif yang dapat melindungi
masyarakat dari gangguan kondisi kesehatan yang sudah baik.
Dari uraian diatas dapat dimengerti
bahwa usaha pencegahan primordial ini sering kali disadari pentingnya apabila
sudah terlambat. Oleh karena itu, epidemiologi sangat penting dalam upaya
pencegahan penyakit.
2. Pencegahan
Tingkat Pertama (Primary Prevention)
Pencegahan
tingkat pertama merupakan upaya untuk mempertahankan orang yang sehat agar
tetap sehat atau mencegah orang yang sehat menjadi sakit (Eko budiarto, 2001).
Pencegahan tingkat pertama (primary prevention) dilakukan dengan dua cara : (1)
menjauhkan agen agar tidak dapat kontak atau memapar penjamu, dan (2)
menurunkan kepekaan penjamu. Intervensi ini dilakukan sebelum perubahan
patologis terjadi (fase prepatogenesis). Jika suatu penyakit lolos dari
pencegahan primordial, maka giliran pencegahan tingkat pertama ini digalakan.
Kalau lolos dari upaya maka penyakit itu akan segera dapat timbul yang secara
epidemiologi tercipta sebagai suatu penyakit yang endemis atau yang lebih
berbahaya kalau tumbuldalam bentuk KLB.
Pencegahan
tingkat pertama merupakan suatu usaha pencegahan penyakit melalui usaha-usaha
mengatasi atau mengontrol faktor-faktor risiko dengan sasaran utamanya orang
sehat melalui usaha peningkatan derajat kesehatan secara umum (promosi
kesehatan) serta usaha pencegahan khusus terhadap penyakit tertentu. Tujuan
pencegahan tingkat pertama adalah mencegah agar penyakit tidak terjadi dengan
mengendalikan agent dan faktor determinan. Pencegahan tingkat pertama ini
didasarkan pada hubungan interaksi antara pejamu (host), penyebab (agent atau
pemapar), lingkungan (environtment) dan proses kejadian penyakit.
Pejamu
(host) : perbaikan status gizi,
status kesehatan dan pemberian imunisasi.
Penyebab
(agent) : menurunkan pengaruh
serendah mungkin seperti dengan
penggunaan desinfeksi, pasteurisasi, sterilisasi, penyemprotan
insektisida yang dapat memutus rantai penularan.
Lingkungan
(environment) : perbaikan lingkungan fisik yaitu dengan perbaikan air bersih,
sanaitasi lingkungan dan perumahan
Usaha
pencegahan penyakit tingkat pertama secara garis besarnya dapat dibagi dalam
usaha peningkatan derajat kesehatan dan usaha pencegahan khusus. Usaha
peningkatan derajat kesehatan (health promotion) atau pencegahan umum yakni
meningkatkan derajat kesehatan perorangan dan masyarakat secara optimal,
mengurangi peranan penyebab dan derajat risiko serta meningkatkan lingkungan
yang sehat secara optimal. contohnya makan makanan bergizi seimbang,
berperilaku sehat, meningkatkan kualitas lingkungan untuk mencegah terjadinya
penyakit misalnya, menghilangkan tempat berkembang biaknya kuman penyakit,
mengurangi dan mencegah polusi udara, menghilangkan tempat berkembang biaknya
vektor penyakit misalnya genangan air yang menjadi tempat berkembang biaknya
nyamuk Aedes atau terhadap agent penyakit seperti misalnya dengan memberikan
antibiotic untuk membunuh kuman.
Adapun
usaha pencegahan khusus (specific protection) merupakan usaha yang ter-utama
ditujukan kepada pejamu dan atau pada penyebab untuk meningkatkan daya tahan
maupun untuk mengurangi risiko terhadap penyakit tertentu. Contohnya yaitu
imunisasi atau proteksi bahan industry berbahaya dan bising, melakukan kegiatan
kumur-kumur dengan larutan Flour untuk mencegah terjadinya karies pada gigi.
Sedangkan terhadap kuman penyakit misalnya mencuci tangan dengan larutan
antiseptic sebelum operasi untuk mencegah infeksi, mencuci tangan dengan sabun sebelum
makan untuk mencegah penyakit diare.
Terdapat
dua macam strategi pokok dalam usaha pencegahan primer, yakni : (1) strategi
dengan sasaran populasi secara keseluruhan dan (2) strategi dengan sasaran
hanya terbatas pada kelompok risiko tinggi. Strategi pertama memiliki sasaran
lebih luas sehingga lebih bersifat radikal, memiliki potensi yang besar pada
populasi dan sangat sesuai untuk sasaran perilaku. Sedangkan pada strategi
kedua, sangat mudah diterapkan secara individual, motivasi subjek dan pelaksana
cukup tinggi serta rasio antara manfaat dan tingkat risiko cukup baik.
Pencegahan
pertama dilakukan pada masa sebelum sakit yang dapat berupa :
a. Penyuluhan
kesehatan yang intensif.
b. Perbaikan
gizi dan penyusunan pola menu gizi yang adekuat.
c. Pembinaan
dan pengawasan terhadap pertumbuhan balita khususnya anak-anak, dan remaja pada
umumnya.
d. Perbaikan
perumahan sehat.
e. Kesempatan
memperoleh hiburan yang sehat untuk memungkinkan pengembangan kesehatan mental
maupu sosial.
f. Nasihat
perkawinan dan pendidikan seks yang bertanggung jawab.
g. Pengendalian
terhadap faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi timbulnya suatu penyakit.
h. Perlindungan
terhadap bahaya dan kecelakaan kerja.
Pencegahan
primer merupakan upaya terbaik karena dilakukan sebelum kita jatuh sakit dan
ini adalah sesuai dengan “konsep sehat” yang kini dianut dalam kesehatan
masyarakat modern.
3. Pencegahan
Tingkat Kedua (Secondary Prevention)
Sasaran
utama pada mereka yang baru terkena penyakit atau yang terancam akan menderita
penyakit tertentu melalui diagnosis dini untuk menemukan status patogeniknya
serta pemberian pengobatan yang cepat dan tepat. Tujuan utama pencegahan
tingkat kedua ini, antara lain untuk mencegah meluasnya penyakit menular dan
untuk menghentikan proses penyakit lebih lanjut, mencegah komplikasi hingga
pembatasan cacat. Usaha pencegahan penyakit tingkat kedua secara garis besarnya
dapat dibagi dalam diagnosa dini dan pengobatan segera (early diagnosis and
promt treatment) serta pembatasan cacat.
Tujuan
utama dari diagnosa dini ialah mencegah penyebaran penyakit bila penyakit ini
merupakan penyakit menular, dan tujuan utama dari pengobatan segera adalah
untuk mengobati dan menghentikan proses penyakit, menyembuhkan orang sakit dan
mencegah terjadinya komplikasi dan cacat. Cacat yang terjadi diatasi terutama
untuk mencegah penyakit menjadi berkelanjutan hingga mengakibatkan terjadinya
kecacatan yang lebih baik lagi.
Salah
satu kegiatan pencegahan tingkat kedua adalah menemukan penderita secara aktif
pada tahap dini. Kegiatan ini meliputi : (1) pemeriksaan berkala pada kelompok
populasi tertentu seperti pegawai negeri, buruh/ pekerja perusahaan tertentu,
murid sekolah dan mahasiswa serta kelompok tentara, termasuk pemeriksaan
kesehatan bagi calon mahasiswa, calon pegawai, calon tentara serta bagi mereka
yang membutuhkan surat keterangan kesehatan untuk kepentingan tertentu ; (2)
penyaringan (screening) yakni pencarian penderita secara dini untuk penyakit
yang secara klinis belum tampak gejala pada penduduk secara umum atau pada
kelompok risiko tinggi ; (3) surveilans epidemiologi yakni melakukan pencatatan
dan pelaporan sacara teratur dan terus-menerus untuk mendapatkan keterangan
tentang proses penyakit yang ada dalam masyarakat, termasuk keterangan tentang
kelompok risiko tinggi.
Selain
itu, pemberian pengobatan dini pada mereka yang dijumpai menderita atau
pemberian kemoprofilaksis bagi mereka yang sedang dalam proses patogenesis
termasuk mereka dari kelompok risiko tinggi penyakit menular tertentu.
4. Pencegahan
Tingkat Ketiga (Tertiary Prevention)
Pencegahan
pada tingkat ketiga ini merupakan pencegahan dengan sasaran utamanya adalah
penderita penyakit tertentu, dalam usaha mencegah bertambah beratnya penyakit
atau mencegah terjadinya cacat serta program rehabilitasi. Tujuan utamanya
adalah mencegah proses penyakit lebih lanjut, seperti pengobatan dan perawatan
khusus penderita kencing manis, tekanan darah tinggi, gangguan saraf dan
lain-lain serta mencegah terjadinya cacat maupun kematian karena penyebab
tertentu, serta usaha rehabilitasi.
Rehabilitasi
merupakan usaha pengembalian fungsi fisik, psikologis dan sosial seoptimal
mungkin yang meliputi rehabilitasi fisik/medis (seperti pemasangan protese),
rehabilitasi mental (psychorehabilitation) dan rehabilitasi sosial, sehingga
setiap individu dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berdaya
guna.
C.
Undang-undang
yang mengatur dalam tentang pencegahan & pemberantasan penyakit
1. Menurut
UU no. 36 tahun 2009
Pasal 62
a) Peningkatan
kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui
kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk
menunjang tercapainya hidup sehat.
b) Pencegahan
penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat untuk
menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
c) Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin dan menyediakan fasilitas untuk kelangsungan
upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
d) Ketentuan
lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur
dengan Peraturan Menteri.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar